Polri Akan Tindak Lanjut Aduan LBH PP Muhammadiyah soal Pagar Laut Tangerang

Polri Akan Tindak Lanjut Aduan LBH PP Muhammadiyah soal Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menerima aduan terkait pagar laut di Tangerang yang disampaikan oleh LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Aduan ini akan ditindaklanjuti secara komunikatif dan kolaboratif dengan sejumlah pihak terkait.

“Aduan sudah kita terima oleh Polri. Langkah-langkah dalam penyelesaian hal tersebut perlu dilakukan komunikasi dan kolaborasi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Truno mengatakan, untuk menyelesaikan aduan terkait pagar laut di Tangerang, Polri akan bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“(Proses penyelesaian aduan) ini menjadi bagian secara kolaboratif baik itu kementerian terkait KKP dan lembaga-lembaga terkait,” lanjut Truno.

Dia meminta agar masyarakat bisa menunggu hasil penyelesaian yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

Diberitakan, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, masih menjadi polemik.

Keberadaannya menimbulkan pertanyaan besar karena pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan struktur tersebut.

Pagar laut ini terbuat dari bambu setinggi sekitar enam meter, ditambah paranet dan pemberat dari karung pasir.

Pembangunannya dimulai sejak Juli 2024, tetapi baru viral pada Januari 2025.

Menurut informasi yang diperoleh Ombudsman Wilayah Banten, pagar laut tersebut dibuat oleh warga yang bekerja atas suruhan pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Mereka disebut menerima bayaran Rp 100.000 untuk mendirikan pagar tersebut.

Kini, atas instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), pembangunan pagar laut di Tangerang telah dihentikan dan disegel.

Sumber