Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 670 M
JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
Dia menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
"Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat," kata Asep dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis happy water dan liquid narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Adapun tersangka dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku yang tertangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan Kecamatan Bojongsoang yang dijadikan sebagai Clandestine Lab.
Selain itu, polisi sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet happy water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 670 miliar," ungkap Wakabareskrim.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portabel.
Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.
Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," katanya.