Polri Janji Sidang Etik Kasus Polisi Peras Penonton DWP Digelar Transparan

Polri Janji Sidang Etik Kasus Polisi Peras Penonton DWP Digelar Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin proses sidang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) terkait kasus polisi peras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) digelar secara transparan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses sidang etik diikuti dan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri.

"Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Trunoyudo mengeklaim, pihak eksternal dilibatkan untuk memastikan adanya tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ucapnya.

Adapun sidang perdana kode etik kasus ini digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari atau sekitar 12 jam.

Pada periode ini, ada tiga sidang etik yang digelar terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M. Ketiga sidang tersebut dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis KKEP yang berbeda.

Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang KEPP dijatuhi sanksi berupa PTDH," ucapnya.

Meski demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.

Divisi Propam masih akan menggelar sidang dugaan pelanggaran KEPP untuk satu terduga pelanggar berinisial M pada Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menyebut, seluruh hasil sidang akan disampaikan dalam konferensi pers pasca-sidang etik satu terduga berinisial M rampung.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," kata Trunoyudo.

Sumber