Polri Mengusut 1.280 Kasus Korupsi pada 2024, 830 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi melalui Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
“Sepanjang tahun 2024 kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7 persen dan mengamankan sebanyak 830 tersangka,” kata Kapolri.
Adapun salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polri pada tahun 2024 adalah dugaan korupsi pada pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung.
“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43,3 miliar. Terhadap perkara tersebut, Polri menetapkan 4 tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” lanjut Kapolri.
Kapolri menambahkan, dari pengungkapan yang telah dilakukan, pihaknya mengidentifikasi kerugian keuangan senilai Rp 4,8 triliun.
“Polri berhasil mengidentifikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,8 triliun. Selanjutnya kami terapkan TPPU sehingga berhasil melakukan asset recovery sebanyak Rp 887 miliar,” tegasnya.
Kapolri mengungkapkan, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pihaknya mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan menjadikan hukuman pidana sebagai upaya terakhir.
Polri juga mengoptimalkan pendekatan pencegahan sebagai prioritas utama, melalui penguatan tata kelola, edukasi anti-korupsi, dan deteksi dini terhadap potensi fraud.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan upaya pencegahan namun masih terdapat mens rea maka Polri melakukan penegakan hukum secara tegas.
“Namun apabila terdapat mens rea (niat jahat), akan dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2024, Satgassus Pencegahan Tipidkor Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, pendidikan anti-korupsi serta Deteksi-Aksi-Monitoring pada 12 bidang pencegahan.
Kegiatan tersebut mencakup pelayanan publik terkait fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan terkait bantuan sosial, pupuk bersubsidi, infrastruktur pertanian dan pinjaman infrastruktur daerah.
Kemudian, kegiatan kordinasi dan sosialisasi anti korupsi juga dilakukan terkait dengan penerimaan negara terkait jaminan reklamasi, cukai, dan e-katalog minyak mentah, ketahanan energi terkait migas, serta layanan publik pengelolaan anggaran pada organisasi kepemudaan dan olahraga, bidang pertanahan, dan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah.
Berdasarkan hasil deteksi Satgassus Pencegahan Tipidkor terdapat 67 temuan terkait tata kelola yang belum efektif dan berpotensi menimbulkan fraud.
Terkait hal itu pihaknya juga melakukan tindak lanjuti dengan mengirimkan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian/lembaga, pemda, maupun BUMN.
“Upaya pencegahan juga kami lakukan melalui sosialisasi dan edukasi pendidikan anti korupsi dengan melibatkan para ahli, akademisi, aktivis, praktisi, dan pihak terkait lainnya,” tegas dia.