Polri Ungkap 4.926 Kasus Judi Sepanjang 2024, 1.611 di Antaranya Judol
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang 2024, polisi mengungkap 4.926 kasus perjudian.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
“Pada tahun 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen,” kata Listyo.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.
Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain.
“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” imbuh Listyo.
Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku.
Dari berbagai kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening, akun e-commerce, emas, hingga uang tunai.
“Barang bukti tersebut, senilai Rp 61,072 miliar. Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” kata Listyo.