Polri Ungkap Sindikat Penyebaran Video Porno Anak Lewat Grup Telegram, Tiga Tersangka Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pornografi Anak Polri menangkap tiga orang tersangka penyebaran konten pornografi anak, yakni S, MS alias Acil Sunda, dan SHP.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, modus operandi para tersangka adalah mencari konten video porno, mengunggah dan mengelola website secara mandiri.
"Dari barang bukti, polisi menemukan 585 website pornografi kategori dewasa dan anak. Dari penyidikan tersebut menemukan total 3.364 file video di perangkat tersangka," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dani menuturkan, ketiga tersangka merupakan satu komplotan yang berkaitan dengan grup Telegram berbayar bernama “Meguru Sense" dan "AcilSunda".
Grup Telegram itu beranggotakan lebih dari 2.000 orang dan berisi ratusan video adegan asusila anak di bawah umur dan sesama jenis.
MS ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, 3 Oktober 2024. Ia merupakan pengelola dua grup Telegram tersebut.
Lalu, S alias Acil Sunda yang ditangkap di Serang, Banten, pada 7 Oktober 2024, diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan membuat konten asusila yang direkam dan dijual di grup Telegram “Acilsunda".
Kepolisian juga menangkap satu anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP. Tersangka bahkan mengajak korban anak untuk berpartisipasi dengan iming-iming keuntungan.
SHP juga terlibat dalam pembuatan konten. Korban-korban dari kasus ini kini telah ditempatkan di rumah aman dan menerima pendampingan psikologis dan hukum.
Dari perbuatan tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari iklan berbasis pay-per-click.
Kasus yang menjerat tiga tersangka itu menambah panjang daftar kasus penyebaran video porno yang diungkap oleh Polri.
Dani menyebutkan, Satgas Pornografi Anak bersama jajaran wilayah telah mengungkap 47 kasus pornografi online anak sejak Mei hingga November 2024.
"Dari pengungkapan ini, sebanyak 58 tersangka ditangkap, 15.659 situs pornografi diblokir, dan 589 imbauan telah disebarkan kepada masyarakat," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 junkto pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.