Polsek Kembangan Tangkap Kurir Sabu dengan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polsek Kembangan menangkap IN (29), seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu, di Tambun, Bekasi, Rabu (1/1/2025).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengedaran narkoba yang melibatkan tersangka DH (29), yang sebelumnya ditangkap pada Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik mengungkapkan, dari tangan IN, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket berisi 1.336 pil ekstasi, lima timbangan digital, empat paket plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.
"Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku IN tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar," ujar Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IN dan DH. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.
"Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba," tambah Taufik.
IN dan DH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.