Polsek Tamansari Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 DPO Masih Diburu
Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial R.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Riyanto, melalui Kanit Reskrim Kompol Suparmin, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor milik warga di parkiran kos Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024). Polisi juga menyita kunci T dari penangkapan ini.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley," kata Suparmin dalam keterangannya, Sabtu, (14/12/2024).
Dia mengatakan MFR ditangkap di Kampung Basmol, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari, pada Kamis (12/12/2024). Atas keterangan MFR, polisi kemudian menangkap JN.
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat tetap waspada dan selalu mengunci kendaraannya. Dia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan aksi tindak pidana.
"Kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," katanya.
MFR dan JN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak juga Video Detik-detik Polisi Ditembak Saat Sergap Maling Motor di Jakbar
[Gambas Video 20detik]