Poltracking Disanksi Dewan Etik Persepi Buntut Beda Survei Elektabilitas Pilkada Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia ihwal hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober 2024 yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dewan Etik Persepi meminta keterangan dari Poltracking dan LSI.
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Etik Asep Saefuddin dan dua anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk serta Saiful Mujani.
Dari hasil pemeriksaan, Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik.
"Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data," bunyi keputusan Dewan Etik Persepi.
Sebelumnya, sejak 29 Oktober 2024, Dewan Etik Persepi telah meminta Poltracking menunjukkan 2.000 data responden yang dirilis dalam survei publik.
Poltracking sempat tidak dapat menunjukkan data tersebut dengan alasan sudah terhapus. Akan tetapi, pada 3 November 2024, data itu berhasil dipulihkan.
Namun, setelah membandingkan data-data tersebut, ditemukan ketidaksesuaian.
Oleh karena adanya perbedaan data itu, Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei Poltracking.
"Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum," tulis Dewan Etik Persepi.
Sebaliknya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) survei opini publik.
"Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik," tulis Dewan Etik Persepi.
Untuk diketahui, hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Rabu (23/10/2024) memperlihatkan, pasangan Pramono-Rano unggul pada Pilkada Jakarta 2024 dengan elektabilitas sebesar 41,6 persen.
Sementara, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mencatatkan tingkat keterpilihan sebesar 37,4 persen.
Sedangkan perolehan elektabilitas pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana cenderung stagnan sebesar 6,6 persen.
Survei yang digelar LSI pada 10-17 Oktober 2024 ini melibatkan 1.200 responden warga Jakarta yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara, menurut hasil survei Poltracking yang dirilis Kamis (24/10/2024), pasangan Pramono-Rano berada di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen.
Menurut survei tersebut, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memimpin dengan elektabilitas 51,6 persen.
Selanjutnya, paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, elektabilitasnya sebesar 3,9 persen.
Adapun survei Poltracking ini digelar pada 10-16 Oktober 2024 dengan melibatkan 2.000 responden.