Poltracking Nilai Putusan Dewan Etik Persepi Cacat Hukum, Imbau Minta Maaf
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menilai keputusan terkait sanksi yang diberikan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) cacat hukum. Padahal, kata dia, Dewan Etik yang tak mampu memverifikasi dan menyimpulkan metode yang disampaikan Poltracking.
"Putusan Dewan Etik cacat hukum baik formil maupun materiil. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasikan metode survei karena adanya perbedaan dua set raw data," kata Hanta dalam jumpa pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
"Menyesatkan ini. Ada dua set raw data yang berbeda. Jadi tidak bisa menilai, tidak bisa memverifikasi sahih atau tidak sahih, (sesuai) SOP atau tidak SOP. Kalau tidak SOP bilang dong. Tapi tidak disebutkan kita tidak memenuhi SOP, tidak sahih, tapi diberi sanksi. Ini ibarat dalam hukum dituduhkan, tapi tidak disebut melanggar," tambahnya.
Karena itu, Hanta meminta Dewan Etik Persepi untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. Sama halnya seperti sanksi yang sebelumnya diumumkan kepada publik.
"Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para dewan etik harusnya meminta maaf kepada publik karena menyampaikan dengan tidak tegas orang punya kesalahan, melanggar kode etik yang mana, dan lain sebagainya, tetapi memberi sanksi, bahkan diumumkan kepada publik. Di saat yang sama ada lembaga survei yang juga identik hasilnya, tapi tidak dipanggil," ucap Hanta.
Hanta menyebut tak akan menempuh jalur hukum. Namun dia hanya ingin mengembalikan nama baik lembaganya.
"Karena itu saya berharap (Persepi) meminta maaf kepada publik karena itu telah merugikan kami secara terutama nama baik kami," ungkap Hanta.
Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, menduga bahwa sejak awal Poltracking sudah ditarget oleh oknum Dewan Kode Etik. Sebab, hanya Poltracking yang diperiksa, padahal terdapat lembaga survei yang memiliki hasil berbeda.
"Sebelum ramai terkait dengan perbedaan hasil survei Poltracking Indonesia dengan LSI, di percakapan internal Persepi sebenarnya sudah ramai perbedaan survei di luar daerah. Salah satunya di NTT antara Voxpol Indonesia dengan Indikator Politik Indonesia," tutur Masduri.
Kemudian adannya peristiwa di obrolan WhatsApp grup yang dinilai Masduri aneh tentang rencana rilis survei Poltracking. Di situ, kata dia, oknum Dewan Etik sudah mengambil sikap dan menentukan posisi.
"‘Kalau benar kita adili, sudah lama Persepi enggak mecat anggotanya’, Poltracking sudah diancam," kata Masduri membaca salah satu pesan WhatsApp dalam grup itu.
"Jadi kalau kita perhatikan di sini, sudah ada tendensi sejak awal. Kalau benar data berbeda dengan LSI kira kira Poltracking layak untuk dipecat, ini yg mendasari proses itu," imbuhnya.
Persepi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Persepi menjatuhi sanksi kepada Poltracking karena mempunyai dua data yang berbeda.
"Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia," kata Persepi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11).
Persepi menjelaskan pemeriksaan pada kedua lembaga menggunakan parameter dan ukuran yang sama. Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya adalah pada Selasa, 29 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik Persepi kemudian meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024, pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
Kemudian kepada Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei.
"Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3, dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI," demikian bunyi putusan Dewan Etik Persepi.
Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024 terdiri atas Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (anggota), dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (anggota).
Saksikan juga video Respons RK soal Persepi Beri Sanksi Poltracking Karena Beda Hasil Survei
[Gambas Video 20detik]