Poltracking: Putusan Dewan Etik Persepi Cacat Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Poltracking Indonesia menilai keputusan yang diberikan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) atas hasil survei elektabilitas calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta periode Oktober 2024 cacat hukum, baik secara formil maupun materiil.
“Putusan Dewan Etik cacat hukum, baik formil maupun materiil,” ujar Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (8/11/2024).
Hanta menyoroti dua kalimat dalam butir putusan yang disampaikan oleh Dewan Etik Persepi. Kedua pernyataan yang dimaksud adalah
“Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,”.
“Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan,”.
Hanta meminta Dewan Etik Persepi perlu membuktikan tuduhan mereka terhadap Poltracking Indonesia.
“Ini ibarat dalam hukum dituduhkan, tapi tidak disebut melanggar. Tidak disebut kita melanggar pasal mana kode etik,” lanjut Hanta.
Atas tuduhan ini, Poltracking Indonesia meminta agar Dewan Etik Persepi menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas polemik yang terjadi.
“Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para Dewan Etik harusnya meminta maaf kepada publik karena menyampaikan tidak dengan tegas orang punya kesalahan, melanggar kode etik yang mana, dan lain sebagainya, tetapi memberi sanksi, bahkan diumumkan kepada publik,” kata Hanta.
Untuk saat ini, Poltracking belum berencana untuk mengambil langkah hukum atas polemik yang ada.
Sebelumnya, Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia terkait hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober 2024 yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dewan Etik Persepi meminta keterangan dari Poltracking dan LSI.
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi.