Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin
JAMBI, KOMPAS.com -Pondok pesantren di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang pemimpinnya melecehkan murid tidak memiliki izin operasional.
Kepala Kementerian Agama Kota Jambi Abd Rahman menyatakan, pesantren tersebut juga tidak terdaftar secara resmi.
“Karena tidak ada izin dari kami, secara resmi kami tidak bisa menganggap pesantren itu berada di bawah naungan Kemenag, sebab memang tidak ada izinnya,” kata Abd Rahman saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Jambi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan data Kemenag Kota Jambi, hanya ada 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang memiliki izin resmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama bagi anak-anak mereka.
"Saat ini, sudah ada aplikasi yang memudahkan pengecekan apakah suatu pesantren memiliki izin resmi atau tidak. Masyarakat juga bisa menghubungi Kemenag setempat untuk informasi lebih lanjut," ujar Abd Rahman.
Sementara itu, Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, mengatakan belum menerima perizinan resmi dari pesantren tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan izin terkait pesantren itu. Bangunan pesantren tersebut berdiri sebelum saya menjabat sebagai lurah. Kami akan segera berkoordinasi,” ungkap Ronal.
Diketahui, pimpinan pesantren, AWD (28), saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 12 anak di bawah umur, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Jo 170 huruf D dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.