Ponpes di Jambi yang Pimpinannya Lecehkan 12 Anak Pernah Dilaporkan Tahun 2021

Ponpes di Jambi yang Pimpinannya Lecehkan 12 Anak Pernah Dilaporkan Tahun 2021

JAMBI, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi mengungkapkan, kasus pelecehan anak yang terjadi di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah, terjadi sejak 2021.

Pelaku pelecehan berinisial AWD (28), pimpinan pondok pesantren yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.  

 

Salah satu korban pelecehan kemudian melaporkan pelaku ke DPMPPA Kota Jambi.

Saat pendampingan berlangsung, korban justru menarik laporannya ke DPMPPA Kota Jambi dan pihak kepolisian Jambi waktu itu.

"Kemudian, pertengahan Mei tahun ini ada laporan dari salah satu rumah sakit di Kota Jambi yang melaporkan tentang adanya korban di pondok pesantren yang sama," ungkap Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Selanjutnya, tim DPMPPA Kota Jambi mendampingi korban, sekaligus membuat laporan ke pihak kepolisian Jambi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pimpinan pondok pesantren, terungkap jumlah korban mencapai 12 anak. Terdiri dari 11 laki-laki dan 1 anak perempuan.

Saat ini, tim DPMPPA Kota Jambi melakukan pendampingan terhadap para korban anak di bawah umur dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren berinisial AWD ini.

Sedangkan pihak kepolisian Jambi telah menetapkan AWD sebagai tersangka, dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 JO 170 huruf D dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber