[POPULER JABODETABEK] Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka | Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil

[POPULER JABODETABEK] Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka | Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer di kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Senin (6/1/2025) adalah berita penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Berita populer berikutnya adalah artikel mengenai babak baru kasus penembakan bos rental mobil yakni penyewa dan penadah menjadi tersangka.

Selain itu, berita tentang Komisaris Polisi Nasional (Kompolnas) yang mengkritik polisi terkait mengabaikan laporan bos rental mobil turut menjadi berita populer.

Sementara itu, artikel mengenai anggota Polsek Cinangka, Banten yang bersalah karena mengabaikan laporan bos rental mobil turut ramai dibaca.

Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas

Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak yang merenggut nyawa bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

"Dalam kasus ini, Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS (Ajat Sudrajat) dan I sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Minggu (5/1/2025).

AS adalah penyewa awal mobil Honda Brio milik korban, sedangkan I merupakan pihak yang menerima mobil tersebut.

Ipda Purbawa menjelaskan bukti-bukti yang ada cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.

"Keduanya sudah memiliki cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Meski demikian, kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Purbawa.

Terkait dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam penembakan tersebut, Purbawa menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Puspom TNI AL.

"Kami telah bekerja sama dengan Puspom TNI AL terkait insiden di KM 45 ini. Bersama mereka, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus ini," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Kompolnas kecewa terhadap kinerja Polsek Cinangka yang diduga mengabaikan laporan dari bos rental mobil sebelum korban tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa laporan tersebut seharusnya tidak diabaikan begitu saja oleh pihak kepolisian.

"Setidaknya mereka bisa mengambil data awal, seperti identitas pelapor, masalah yang dilaporkan, hingga informasi detail terkait mobil rental tersebut," ujar Arif.

Ia menekankan pentingnya respons instingtif dari aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Arif juga mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka semestinya memerintahkan anggotanya untuk memverifikasi laporan dengan mengikuti pelapor.

"Kapolsek Cinangka seharusnya dapat menugaskan anggotanya untuk memantau pelapor, apakah informasinya benar atau tidak, minimal satu atau dua orang," jelasnya.

Arif menyebutkan, meskipun bukan dalam bentuk pendampingan langsung, Kapolsek tetap memiliki kewenangan untuk membuntuti pelapor sebagai bagian dari tugas penyelidikan atau surveilans.

"Ini bukan soal pendampingan, melainkan upaya pengawasan karena polisi memiliki kewenangan dalam tugas lidik dan surveilans," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.

Propam Polri memastikan anggota Polsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan terbukti lalai menangani laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas.

Pemeriksaan internal mengindikasikan Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya.

"Seharusnya, sebagai anggota Polri, mereka melakukan pendampingan. Namun, hal ini tidak dilakukan. Dalam penyelidikan Propam, ditemukan adanya pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kasus ini bermula dari laporan Agam, putra korban, yang menyatakan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa, sehingga ada dugaan penggelapan kendaraan.

Agam bersama tim dari komunitas rental mendatangi Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ketika tiba di Polsek Cinangka, Agam dan rekan-rekannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

Namun, alih-alih memberikan bantuan, kedua anggota polisi tersebut malah meminta Agam melengkapi laporan dengan surat resmi dari pihak leasing.

Padahal, seluruh dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan, telah disiapkan.

"Dokumennya sebenarnya sudah disampaikan oleh saudara Agam. Seharusnya anggota kami memberikan pendampingan, tetapi itu tidak dilakukan karena merasa jumlah kekuatan mereka tidak memadai," jelas Suyudi.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber