[POPULER JABODETABEK] Cerita Petugas PPSU Hardik Pemotor Bandel di Trotoar | Sopir Truk Tabrak Lari di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Cerita Petugas PPSU Hardik Pemotor Bandel di Trotoar | Sopir Truk Tabrak Lari di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah berita di kanal Megapolitan Kompas.com pada Minggu (3/11/2024) menarik perhatian banyak pembaca, salah satunya tentang cerita petugas PPSU hardik pemotor bandel di trotoar.

Kemudian, artikel mengenai sopir truk tabrak lari di Tangerang terancam 10 tahun penjara juga ramai dibaca.

Sementara itu, berita tentang Ridwan Kamil bantah pertemuannya dengan Prabowo dan Jokowi buntut elektabilitas turun turut menarik perhatian dan banyak dibaca.

Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya

Sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menegur pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar jalan viral di media sosial. Momen tersebut diabadikan dan diunggah oleh akun Tiktok @jarangriding.

Dalam video itu, tampak jalanan ramai lancar. Akan tetapi, beberapa pengendara sepeda motor memilih melaju di trotoar.

Di trotoar, berdiri seorang pria paruh baya mengenakan seragam PPSU warna oranye, lengkap dengan sepatu bot warna senada.

Sambil memegang sapu lidi, pria itu menghalau sejumlah sepeda motor yang melintas di trotoar. Baca selengkapnya di sini.

JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024), ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).

“Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta. Baca selengkapnya di sini.

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menepis spekulasi yang menyebut bahwa pertemuannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebabkan karena elektabilitasnya turun.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengeklaim, tingkat elektoralnya masih lebih tinggi dibandingkan calon gubernur Jakarta nomor urut 3 pesaingnya, Pramono Anung.

“Tidak, elektabilitas saya kan lebih tinggi dari Mas Pram (Pramono Anung). Tidak ada masalah,” ujar Ridwan kepada Kompas.com di Telaga Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2024).

Menurut Ridwan, pertemuannya dengan Prabowo dan Jokowi merupakan sinyal kuat bahwa dirinya didukung oleh dua elite politik tersebut. Baca selengkapnya di sini.

Sumber