[POPULER JABODETABEK] Prajurit TNI AL Beli Brio Bos Rental yang Ditembak Rp 40 Juta | Bos Rental Tewas Ditembak, Amnesty Desak TNI AL Diadili Peradilan Umum
JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) membeli mobil milik bos rental yang ditembak ramai dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, berita tentang hukuman dari tiga prajurit TNI AL yang terlibat penembakan bos rental juga banyak dibaca.
Kemudian, berita mengenai Amnesty Internasional Indonesia mendesak prajurit TNI AL diadili melalui peradilan umum turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa seorang prajurit TNI AL membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman (48), pemilik rental yang menjadi korban penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak, seharga Rp 40 juta.
“Mobil tersebut awalnya dijual oleh IS kepada oknum TNI AL berinisial AA melalui perantara SY dengan harga Rp 40 juta,” jelas Suyudi dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025).
Sebelum dikuasai oleh anggota TNI AL, mobil Honda Brio tersebut disewa oleh Ajat Sudrajat dari Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas di Kabupaten Tangerang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ajat menyewa mobil itu menggunakan identitas palsu berupa KTP dan kartu keluarga (KK) yang sebelumnya telah disiapkan oleh IH, seseorang yang saat ini berstatus buron.
“AS (Ajat Sudrajat) kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada IH yang masih menjadi buron,” ungkap Suyudi.
Dari situ, proses perpindahan tangan mobil antar pelaku pun dimulai. Mobil Honda Brio berwarna oranye itu diserahkan oleh Ajat kepada IH, yang lalu menjualnya kepada RH (juga berstatus buron) dengan harga Rp 23 juta.
Baca selengkapnya di sini.
Bos Makmur Jaya Rental Mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia akibat ditembak oleh seorang prajurit TNI AL.
Dalam peristiwa tersebut, Ramli Abu Bakar (59), seorang anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dengan mengalami luka serius.
Saat ini, Ramli tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Penembakan ini terjadi ketika Ilyas bersama timnya berupaya merebut kembali mobil Honda Brio berwarna oranye yang sebelumnya digelapkan oleh seorang penyewa bernama Ajat Sudrajat.
Upaya ini melibatkan rangkaian kejadian yang cukup panjang. Sebelum insiden di rest area Km 45, Ilyas dan tim sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku dari wilayah Pandeglang hingga Anyar.
Hingga kini, total ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus penggelapan dan penembakan tersebut.
Pelaku terdiri dari empat warga sipil dan tiga prajurit TNI Angkatan Laut. Dua warga sipil berinisial IH dan RH masih dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca selengkapnya di sini.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas, diadili di peradilan umum, bukan melalui peradilan militer.
“Peradilan militer cenderung tertutup dan kurang transparan,” ujar Usman saat dimintai keterangan pada Selasa (7/1/2025).
Ia juga menyerukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Menurut Usman, revisi tersebut penting untuk memastikan bahwa personel TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum dapat diproses di peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Langkah ini diperlukan untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus mengakhiri praktik impunitas yang terus berlanjut,” tegasnya.
Selain itu, Usman meminta Polri dan TNI untuk berhenti menggunakan istilah "oknum" saat ada anggota mereka yang terlibat dalam kasus pidana atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Istilah ini sering digunakan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab institusional atas pelanggaran yang terjadi karena kesalahan individu,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini