[POPULER JABODETABEK] Remaja Tusuk Ayah dan Nenek, Bercanda Sebelum Aksi | Penangkapan Ria Agustina Meski Derma Roller Dijual Bebas

[POPULER JABODETABEK] Remaja Tusuk Ayah dan Nenek, Bercanda Sebelum Aksi | Penangkapan Ria Agustina Meski Derma Roller Dijual Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com – Berita tentang fakta baru kasus remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi perhatian utama di kanal Megapolitan Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Berita populer lainnya adalah kesempatan terakhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, penangkapan pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, terkait penggunaan derma roller tanpa izin meskipun alat tersebut dijual bebas, turut menarik perhatian pembaca.

Berikut tiga berita populer Jabodetabek yang menarik perhatian

Sejumlah fakta terbaru terkait kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), terus terungkap.

Hal ini diketahui setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meminta keterangan dari ibu pelaku, AP (40), yang juga menjadi korban penusukan sang anak.

"Jadi kemarin kita sudah meminta keterangan dari ibu MAS. Total ada 30 pertanyaan," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (10/12/2024).

Nurma mengatakan, MAS masih bercengkerama dengan ibu, bapak, dan neneknya sebelum melakukan penusukan pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.

"Jadi waktu malam kejadian, dari keterangan AP, mereka masih bercanda selayaknya keluarga inti," kata Nurma.

Kepada penyidik, AP mengaku bahwa putranya masih melakukan kegiatan seperti biasanya bersama dirinya dan sang suami.

Baca selengkapnya di sini.

Rabu (11/12/2024) menjadi batas waktu terakhir bagi tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga Rabu. Namun, pengajuan gugatan hanya diperbolehkan dalam waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Batas waktu itu berbeda untuk setiap provinsi, tergantung kapan hasil ditetapkan oleh KPUD masing-masing. Setelah itu, pemohon punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024).

KPUD Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada pada Minggu (8/12/2024). Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, dinyatakan menang satu putaran dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen.

Hasil rekapitulasi menunjukkan RK-Suswono (Rido) meraih 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara, sementara Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 2.183.239 suara.

Dengan waktu yang terbatas, keputusan RK-Suswono untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta kini berada di tangan tim hukum mereka.

Baca selengkapnya di sini.

Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), ditangkap di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Ia diduga menggunakan alat kecantikan derma roller tanpa izin edar.

Kuasa hukum Ria, Raden Ariya, mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan terkait alat tersebut yang tetap beredar bebas di pasaran tanpa izin resmi.

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Pembiaran peredaran alat ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan regulasi atas produk kecantikan di Indonesia.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber