[POPULER NASIONAL] Anak Bos Rental Mobil Sebut Ditodong Pistol Lebih Dulu | Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana Madya Denih Hendrata, dan Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto melakukan konferensi pers bersama.
Ketiganya bicara mengenai kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
Diketahui, ada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam insiden penembakan yang mengakibatkan tewasnya pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman.
Ketiganya bicara mengenai kronologi penembakan hingga awal mula kasus yang dipicu pembelian mobil.
Namun, putra korban penembakan, Agam, mengaku kecewa mendengar penjelasan dari Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Sebab, dia menilai ada kronologi yang tidak disampaikan Kapolda Banten terkait awal mula peristiwa yang berujung penembakan itu.
"Sangat disayangkan sekali, tadi pernyataan dari Bapak Kapolda ya, adanya pengurangan kata. Jadi, awal mulanya itu kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang," kata Agam ditemui di Markas Koarmada RI, usai konferensi pers.
Namun, Agam tak menyebut rinci siapa orang yang menodongkan pistol kepadanya dan beberapa rekan selaku pihak pemilik rental mobil.
Merasa terancam karena ditodong pistol ketika hendak mengambil mobil rental miliknya, Agam bersama ayah dan rekan-rekannya pun meminta pertolongan pada Polsek Cinangka.
Namun, menurut Agam, ketika melapor terkait hal tersebut, mereka justru dianggap sebagai orang dari leasing yang akan mengambil kendaraan secara paksa.
"Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada polisi. Nah, setelah itu pada saat kita mampir ke Polsek Cinangka, terjadilah penolakan itu, diprasangka dari petugas yang piket pada malam itu, dikira kita ini leasing," ujar Agam.
"(Alasan menolak pendampingan) Karena kita satu dianggap leasing dan kita belum membuat LP (laporan), padahal dari situ jelas sekali ya, ketika orang sudah ditodongkan pistol, maka ini keadaan urgent, darurat, ini sudah seseorang meminta pertolongan, tidak perlu memikirkan administrasi pembuatan LP ini sudah jelas," katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menegaskan, seharusnya Polsek Cinangka dapat mendampingi Ilyas Abdurrahman (48), yang menjadi korban penembakan.
Suyudi pun mengonfirmasi adanya penolakan permintaan pendampingan oleh Polsek Cinangka terhadap Ilyas dan timnya yang tengah mengejar pelaku kasus dugaan penggelapan.
Tak mendapat pendampingan bantuan, korban dan timnya mencari sendiri kendaraan yang rental yang dibawa lari tersebut.
Hingga akhirnya, terjadi tragedi penembakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terjadi di rest area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, Ilyas Abdurrahman tewas akibat luka tembak di dada dan tangan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Berita populer selanjutnya datang dari penanganan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Tetapi, mengirimkan surat yang isinya memberitahu tidak bisa hadir.
Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Hasto, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDI-P itu ada di Indonesia meski tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Pastinya di Indonesia," kata Guntur kepada Kompas.com, Senin.
Guntur menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P.
Dia pun mengeklaim, Hasto sudah dijadwalkan menghadiri acara tersebut sehingga meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang.
"Kami minta dijadwal ulang," ujar Guntur.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaku (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.