[POPULER NASIONAL] Anwar Usman Dirawat di RS Akibat Jatuh | Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur

[POPULER NASIONAL] Anwar Usman Dirawat di RS Akibat Jatuh | Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rangkaian sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Namun, proses sidang perdana sempat terkendala karena salah satu hakim konstitusi yang tergabung dalam Panel 3 harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.

Hakim Konstitusi yang harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit tersebut adalah Anwar Usman.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, MK Anwar Usman dirawat di rumah sakit karena jatuh pada Selasa, 7 Januari 2025.

Akibatnya, MK mengundurkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang salah ditangani oleh Anwar Usman.

"untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,,” ujar Enny di Gedung MK, Rabu.

Seperti diketahui, sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi ke tiga panel dan sedianya dimulai bersamaan pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB.

Namun, sidang panel 3 terpaksa diundur karena sidang hanya dapat berjalan jika ketiga hakim yang akan mengadili persidangan hadir di dalam ruangan.

Oleh karenanya, sidang di panel 3 diundur jadwalnya menjadi lebih siang atau sore, menunggu ada hakim dari panel 1 dan panel 2 yang bisa bertugas di panel 3.

Akibatnya, sidang sengketa Pilkada berlangsung hingga malam hari.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Berita populer selanjutnya datang dari sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diwarnai isak tangis istri dari para terdakwa.

Air mata istri terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk dan istri terdakwa Mangapul, Martha Panggabean berkali-kali tumpah saat menceritakan perbuatan sang suami membuat ekonomi keluarga terguncang, termasuk saldo ATM yang kosong.

Dalam persidangan itu, istri Mangapul, Martha mengungkapkan bahwa kasus suap Ronald Tannur membuat finansial keluarganya jatuh.

Martha mengatakan, sejak Desember 2024, suaminya tak lagi menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA).

Perempuan itu mengaku sedih karena saat ini tiga anaknya masih sekolah di perguruan tinggi. Bahkan, anaknya yang terkahir berkuliah di kampus swasta.

Martha mengaku, setelah suaminya menjadi tersangka, dia mencoba memeriksa ATM Mangapul.

"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis.

Lebih lanjut, Martha mengungkapkan bahwa suaminya menangis dan mengaku khilaf karena menerima uang panas sebesar 36.000 dollar Singapura.

Sementara itu, Rita meminta hakim mempertimbangkan jejak suaminya yang telah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun dan akan pensiun pada 2026.

Sembari menangis tersedu-sedu, Rita memohon agar suaminya dihukum ringan.

“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso kemudian mengatakan permohonan Rita akan menjadi bagian pertimbangan hakim.

“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski didakwa bersamaan, namun berkas perkara para terdakwa dipisah. Heru yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Sumber