[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil | Penampakan Uang Rp 103,2 M yang Disita Terkait Hotel Aruss
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di rest area kilometer 45 Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, telah selesai.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melakukan penyidikan selama hampir dua pekan setelah kejadian.
Terbaru, Puspomal menyerahkan berkas, bukti perkara, dan tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Adapun kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ini melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka. Mereka antara lain Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan, sudah cukup bagi Puspomal melimpahkan perkara ini kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sekali lagi, saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto (Pasal) 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP jo 55 ayat (1) KUHP," kata Samista dalam jumpa pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu.
Kemudian, dua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Sertu AA dan KLK BA.
Menurut Samista, terdapat unsur yang menyebabkan dua tersangka bisa diancam pasal pembunuhan berencana, yakni adanya jeda waktu untuk berpikir melakukan tindakannya.
"(Pasal) pembunuhan berencana itu (dipakai karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.
Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu.
Setelah dilimpahkan, terhadap tiga tersangka segera disidangkan di Pengadilan Militer.
"Nanti persidangannya, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan," ujar Riswandono.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Berita populer selanjutnya datang dari kasus dugaan pencucian uang dari hasil bisnis judi online (judol) dengan cara mendirikan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Polisi memamerkan uang senilai Rp 103,2 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang melalui Hotel Aruss terlihat bertumpuk di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Uang senilai Rp 103,2 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang melalui Hotel Aruss, Semarang terlihat bertumpuk di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp.100.000 ini terlihat menumpuk tinggi di depan jajaran kepolisian yang mengungkapkan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan PT AJP dan FH.
Bundelan plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar ini tertumpuk rapi hingga membentuk 9-10 tingkat. Di depan tumpukan ini terlihat keterangan, “Barang Bukti Uang Senilai Rp 103,2 miliar”.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Sebab, diduga dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Helfi menyebutkan, uang dari situs judol ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss.
Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH. Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.
“Untuk PT AJP ini korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” kata Helfi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.