[POPULER NASIONAL] Beragam Tanggapan Publik soal Lapor Mas Wapres | TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh ke India

[POPULER NASIONAL] Beragam Tanggapan Publik soal Lapor Mas Wapres | TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh ke India

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mulai membuka layanan pengaduan untuk masyarakat “Lapor Mas Wapres” pada 11 November 2024. Program seperti ini pernah dilakukannya saat menjabat Walikota Solo.

Pada pelaksanaan hari pertama, layanan ini berhasil menampung 55 aduan masyarakat yang tidak hanya berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Tetapi, juga aduan dari masyarakat sejumlah daerah seperti Surabaya, Jawa Timur; Makassar, Sulawesi Selatan hingga Manado, Sulawesi Utara.

Beragam tanggapan pun diberikan masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan ke Istana Wapres, Jakarta. Ada yang merasa kecewa karena tidak dapat nomor antrean dan harus kembali keesokan harinya. Tetapi, da pula yang senang karena pelayanan yang diberikan cenderung ramah.

Salah satu masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya “Lapor Mas Wapres” ini adalah Fathoni Rahman.Pengemudi ojek online (ojol) ini melaporkan terkait pemindahan rusun tempat tinggalnya dari Rusun Nagrak ke Rusun Pasar Rumput.

Fathoni mengeluhkan pemindahan tersebut karena dia harus bolak-balik berobat ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran menderita autoimun.

Pemindahan rusun itu membuatnya harus mengeluarkan ongkos yang tidak sedikit untuk berobat ke RSCM.

"(Jarak dari rusun ke RSCM) 27 kilometer. Belum saya parkir di RSCM, motor. Kalau saya sakit, saya enggak bisa (naik motor), harus naik ojek online lagi ke Stasiun Priok, naik lagi kereta ke Stasiun Cikini, bolak balik,” kata Fathoni saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Berbeda dengan Fathoni, John Sumarna mengaku kecewa karena belum sempat melaporkan keluhannya seputar masalah mafia tanah padahal dia datang jauh-jauh dari Surabaya, Jawa Timur.

Pria yang berprofesi sebagai Konsultan Manajemen, Bisnis dan Hukum ini tidak mendapatkan layanan karena jam pengaduan pukul 08.00-14.00 WIB. Lalu, ada kuota maksimal hanya 50 orang dalam sehari.

Sementara itu, mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Reski berharap laporannya mengenai skorsing yang diterima 31 rekannya di kampus, bisa segera mendapatkan solusi.

Dalam laporannya, Reski berharap Wapres Gibran segera mengecek permasalahan yang menimpa 31 orang temannya yang terkena tindakan skorsing oleh rektor universitas karena menyampaikan kritik.

Pasalnya, dia sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Ombudsman RI, tetapi belum juga ada tindakan nyata atau solusi.

"Tapi belum ada hasil sampai hari ini. Harapannya bisa diatensi cepat supaya kawan-kawan bisa kembali mengakses kuliah, dapat pelayanan akademik dan bisa melanjutkan perkualiahan dengan lancar kembali,” ujar Reski.

Terkait 55 laporan atau aduan yang masuk, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengungkapkan, akan diproses dalam waktu 14 hari sesuai standar baku.

Waktu itu diperlukan untuk proses analisis dan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata Sapto.

Selama masa tunggu itu, Sapto mengatakan, masyarakat bisa mengecek perkembangan pelaporan di WhatsApp pengaduan 0811 1704 2207 dan laman setwapres.lapor.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan melampirkan nomor registrasi pelaporan, yang didapat usai laporan disampaikan kepada petugas di ruang pengaduan masyarakat (dumas).

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Berita populer selanjutnya datang dari upaya Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda yang berhasil menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia ke India melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda, Surabaya pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam peristiwa ini, TNI AL menangkap terduga pelaku berjumlah lima orang, yakni AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28). Mereka seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan koordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” kata Komandan Lanudal (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dikutip dari siaran pers, Senin (11/11/2024).

Kejadian bermula saat pengawasan penumpang oleh Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda di bawah pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka.

Salah satu WNI datang untuk clearance paspor ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter lima.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI AL yang bertugas agar dapat menanggulangi, mengantisipasi ancaman dan tindak pidana yang mungkin akan terjadi.

Lebih lanjut, Danlanudal Juanda menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia.

Adapun bandara enclave civil adalah bandara yang menggunakan pangkalan udara militer untuk pendaratan pesawat sipil.

"Sehingga pengamanan di wilayah Bandara (Juanda) menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda," ujar Danlanudal.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Sumber