[POPULER NASIONAL] Cerita Gibran Pasca Dipecat dari PDIP | Curhat Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Depan Komisi III
JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menceritakan tentang peristiwa pemecatannya dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di hadapan Pengurus Pusat Pemuda Katolik menjadi sorotan pembaca.
Pada kesempatan itu, Gibran menyampaikan pesan soal perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang lazim.
Sementara itu, pegawai toko roti di Cakung, Dwi Ayu Darmawati, yang dianiaya anak majikannya buka-bukaan tentang peristiwa dialaminya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa dirinya baru saja dikeluarkan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat pidato dalam acara pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2024-2027 yang berlangsung pada Selasa malam (17/12/2024).
Pemecatan Gibran dari PDIP diumumkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024).
Pemecatan tersebut terjadi karena pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dianggap sebagai hasil intervensi kekuasaan.
Dalam pidatonya, Gibran menyebut bahwa Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma juga mengalami nasib serupa setelah mundur dari PDIP karena mendukung Prabowo Subianto dan dirinya dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pidatonya, Gibran menyebut bahwa Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma juga mengalami nasib serupa setelah mundur dari PDIP karena mendukung Prabowo Subianto dan dirinya dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Jadi sebenarnya, Mas Gusma ini senasib dengan saya, baru saja dikeluarkan dari partai," kata Gibran di Gedung Konferensi Wali Gereja (KWI) Lantai 8, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemecatannya, Gibran mengingatkan para hadirin untuk menerima perbedaan.
"Tapi Bapak, Ibu, saya ingatkan juga ini Pak Ketua, sekali lagi, yang namanya perbedaan itu hal biasa, perbedaan itu yang mewarnai demokrasi kita," ujarnya.
Gibran juga menyatakan kebahagiaannya terhadap pernyataan Ketua Umum PP Pemuda Katolik yang berkomitmen untuk merangkul seluruh pemuda Katolik di Indonesia.
"Jadi saya tadi senang sekali, Pak ketua ber-statement akan merangkul, akan mengajak semua pemuda-pemuda yang ada di Indonesia ini apa pun background-nya, apapun afiliasi politiknya, dan yang namanya pemuda itu memang harus berani merangkul semua," tuturnya.
Dwi Ayu Darmawati, pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), yang jadi korban penganiayaan anak bosnya, mencurahkan kenestapaannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Dwi menceritakan dirinya sempat ditolak di dua polsek hingga ditipu pengacara usai penganiayaan yang dilakukan anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polres Jakarta Timur yang digelar Selasa (17/12/2024).
"Saya mau menceritakan tentang kejadian yang saya alami. Jadi posisinya saya kan lagi kerja. Tanggal 17 Oktober jam 9 malam," kata Dwi di rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mulanya, George meminta Dwi mengantarkan makanan yang dipesannya lewat aplikasi ke dalam kamar pribadi.
Namun, Dwi menolak untuk mengantarkan makanan karena bukan tugasnya.
Saat mendengar penolakan Dwi, George langsung marah dengan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi.
Sebelum kejadian ini, menurut Dwi, anak bosnya itu sudah pernah melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik kepada dirinya.
Beberapa kekerasan verbal yang dialaminya berupa makian serta hinaan dengan kata ‘babu’ dan ‘miskin’. George juga sempat mengeklaim dirinya kebal hukum.
Sudah jatuh, lalu tertimpa tangga. Mungkin, istilah tersebut dapat menggambarkan situasi Dwi Ayu Darmawati.
Setelah mengalami penganiayaan, ada pengacara gadungan yang menipu dirinya. Keluarga Dwi pun sampai merelakan motor satu-satunya.
"Di situ pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, ‘sedang diproses sedang diproses’," kata Dwi.
Saat memproses kasusnya ini, Dwi memang sempat beberapa kali ganti pengacara. Penipuan dilakukan oleh pengacaranya yang kedua.
Pengacaranya tersebut, kata Dwi, juga selalu meminta uang setiap kali datang ke rumahnya.
Diketahui, George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari, usai kasus ini viral.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.