[POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan mantan Direktur Umum Pertamina, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka korupsi dugaan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pembaca.
Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Masih dari dunia hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai bentuk kriminalisasi politik.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
"Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.
Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
"Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya," tegas dia.
Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
"Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja," tambah dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
"Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat," ucap mantan Ketua MK ini.