[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015, mengundang reaksi berbagai pihak.
Di antaranya datang dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sekaligus mantan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan mantan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya Muhaimin Iskandar.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun, dia tetap menghormati proses hukum.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Juru bicara Anies, Angga Putra Firdian, sudah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip pernyataan Anies tersebut.
Dia pun mengaku akan memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam unggahan tersebut, Anies menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 20 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ujar Anies.
Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
Dia lantas menegaskan bahwa akan tetap percaya pada Tom Lembong dan tetap memberikan dukungan doa.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini hanya berharap Tom Lembong tetap kuat menghadapi kasus yang menjeratnya.
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” kata Pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Cak Imin juga enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi dari penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
"Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak)," kata Cak Imin singkat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Berita populer selanjutnya datang dari rapat Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam momen itu, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly mengingatkan Natalius Pigai soal koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Yasonna mengatakan, Pigai selaku Menteri HAM jangan sampai berbeda pendapat dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
"Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak menko, menko hukum Pak Yusril, karena ada statement beliau juga kemarin antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan, jangan nanti tidak harmoni," kata Yasonna.
Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham ini mencontohkan adanya kerja sama antara kementerian/lembaga terkait. Salah satunya dalam hal penyelesaian pelangaran HAM nonyudisial.
Yasonna menyebut, salah satu kasus yang berhasil diselesaikan secara nonyudisial pada pemerintah era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah tragedi Talangsari 1989.
"Sehingga model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan nonyudisial, diberikan pendidikan bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh kita pulihkan kembali, hak-haknya diberikan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna meminta Pigai mencari pendekatan-pendekatan yang akan dilakukan oleh Kementerian HAM terkait penyelesaian 13 pelanggaran HAM.
Dia pun menyarankan agar Pigai melibatkan kementerian/lembaga lain dalam melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Anggarannya tidak perlu hanya dari kementerian hukum dan HAM, BUMN dilibatkan, kementerian pendidikan (dilibatkan) untuk keperluan pendidikan bagi keluarga korban, perumahan menteri perumahan soal bantuan perumahan," kata Yasonna.
“Jadi, bagaimana koordinasi sinergitas antar lembaga dan antar kementerian lembaga bisa digunakan sehingga anggaran yang diharapkan Rp 20 triliun, ya mungkin melalui pendekatan-pendekatan lintas sektoral bisa dilakukan,” ujarnya lagi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.