[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
“Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Berita populer lainnya datang dari kasus pemecatan tidak hormat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Merespons permintaan Komisi III DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meninjau ulang pemecatan Ipda Rudi Soik tersebut.
"Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).
Menurut Sandi, apa yang disampaikan oleh Komisi III akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.
Sandi juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam peninjauan ulang tersebut.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” kata Sandi.
Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR RI menggelar rapat dan mengundang Kapolda NTT dan Rudy Soik untuk menanyakan ihwal pemecatan tersebut lantaran membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) pada 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. Sebab, dia dipecat karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.
"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024).
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.