[POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut Orang Gagal | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto

[POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut Orang Gagal | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menyebutnya orang gagal.

Akan tetapi, pernyataan Mahfud nampak tidak ingin memperuncing pertentangan terkait kritik terhadap wacana memaafkan koruptor ataupun denda damai.

Masih dari dunia politik Tanah Air, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menebar ancaman bakal membongkar skandal elite politik, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi justru mempertanyakan maksud pernyataan Hasto.

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ogah menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebutnya orang gagal.

Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai orang gagal ketika merespons kritik Mahfud terkait wacana denda damai untuk koruptor.

"Tidak berniat menanggapi," ujar Mahfud kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024). Menurut Mahfud, masyarakat sudah memberikan tanggapan atas pernyataan Habiburokhman itu.

"Kan sudah ditanggapi oleh masyarakat," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, pendapat Mahfud soal wacana denda damai bagi koruptor tidak perlu didengarkan.

Sebab, menurut Habiburokhman, Mahfud telah mengakui bahwa ia gagal selama menjadi Menko Polhukam.

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?" kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, wacana denda damai maupun pemberian maaf kepada koruptor tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang dikemukakan oleh Mahfud.

"Jangan diperbincangkan kalau pengembalian keuangan negara, gimana orang dihukum, enggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," ujar dia.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pelantikan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mempertanyakan gertakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang disebut bakal membongkar skandal elite-elite politik dan petinggi negara.

Prasetyo pun mempersilakan Hasto untuk mengungkapnya apabila memang ada pejabat yang terlibat skandal.

“Ah yaaa, emangnya ada?” kata Prasetyo usai Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024). “Kalau ada ya disampaikan saja,” lanjut dia.

Prasetyo lalu mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana tentu memiliki landasan hukum.

“Kan semua (ada) landasan hukumnya. Fakta hukum lah,” tambah dia.

Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus Harun Masiku.

Guntur menyebutkan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Sumber