[POPULER REGIONAL] Penyesalan Marisa Putri Saat Jalani Sidang | Kecelakaan Mobil Kru Tv One, Sopir Truk Diperiksa

[POPULER REGIONAL] Penyesalan Marisa Putri Saat Jalani Sidang | Kecelakaan Mobil Kru Tv One, Sopir Truk Diperiksa

KOMPAS.com - Berita terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu di Pekanbaru, Riau, meminta maaf kepada keluarga korban jadi sorotan pembaca. 

Marisa Putri tampak bersimpuh di depan suami korban dan mencium tangan. Marisa mengaku menyesal atas perbuatannya yang menewaskan Renti Marningsih (46). 

Sementara itu, berita soal kecelakaan maut yang menimpa tiga kru jurnalis Tv One di Tol Pemalang, Jawa Tengah, juga menyita perhatian.

Sopir truk boks yang menabrak mobil kru TV One di Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (31/10/2024), telah diperiksa polisi. 

Baca berita populer regional selengkapnya  

KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK Ilustrasi Kecelakaan.

Marisa mengaku menyesal telah menabrak Renti hingga tewas saat insiden kecelakaan. Dirinya pun ungkapkan hal itu langsung ke suami korban, Iswadi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. 

"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," ungkapnya, Kamis (31/10/2024). 

Baca berita selengkapnya Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf Tabrak Ibu-ibu, Suami korban Saya Maafkan, Tapi…

Harviyan Perdana Putra Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan kondisi barang bukti mobil wartawan TV One yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). Mobil yang membawa kru TV One itu mengalami kecelakaan di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315 A yang menyebabkan 5 korban dengan tiga diantaranya meninggal dunia akibat tertabrak oleh truk box dari arah belakang saat mobil berhenti di bahu jalan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pemalang Ipda Widodo Apriyanto mengatakan, polisi masih memeriksa sopir truk berinisial J (36) secara maraton dan meminta klarifikasi pengelola tol. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan pihak pengelola tol, sehingga belum bisa menentukan status sopir truk untuk ditetapkan sebagai tersangka. Tunggu dulu ya biar klarifikasi selesai," ujarnya, Kamis, dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, tiga orang tewas dan dua lainnya luka-luka dalam insiden memilukan tersebut. 

Baca berita selengkapnya Polisi Periksa Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru TV One, Jadi Tersangka?

ANTARA/REPRO BIDIK LAYAR Rumah yang dilalap api akibat dibakar oleh HH, seorang istri yang berniat membakar suaminya akibat judi online di Alor, NTT.

Aksi nekat dilakukan seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

HH membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara. 

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Antara, di Kupang, Kamis (31/10/2024). 

Baca berita selengkapnya Istri Bakar Suami akibat Judi "Online" di Alor, Terancam 12 Tahun Bui

dok. Polres Lombok Timur Empat WNA diadang petugas saat mendaki Gunung Rinjani secara Ilegal, Selasa (29/10/2024).

Tindakan tegas dilakukan aparat Kepolisian Polsek Sembalun bersama petugas Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) terhadap empat warga negara asing (WNA). 

Keempat WNA menggagalkan pendakian empat warga negara asing (WNA) di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Kami mendapat laporan bahwa empat orang pendaki warga negara asing. Salah satu di antaranya mengaku berasal dari Jerman, menolak membeli tiket dan tidak mengikuti aturan pendakian yang berlaku di TNGR," jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, pada Kamis (31/10/2024). 

Baca berita selengkapnya Nekat Mendaki Rinjani Tanpa Tiket, 4 WNA Diamankan Petugas

(Penulis Fitri Rachmawati | Editor Glori K. Wadrianto, Reza Kurnia Darmawan)

 

Sumber