Poster Hanni Pham Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Ramaikan Aksi K-Popers
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penolakan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024), menarik perhatian banyak penggemar K-Pop (K-Popers).
Mereka turut meramaikan aksi dengan membawa poster-poster unik, meskipun hujan gerimis menyertai peristiwa tersebut.
Salah satu poster yang mencuri perhatian yakni gambar salah satu anggota girl-group New Jeans asal Korea Selatan, Hanni Pham, dengan narasi “Ketua Gen Z Tolak Kenaikan PPN 12 Persen - Hanni Pham”.
Poster ini berlatar warna biru, memperlihatkan sisi unik aksi yang didominasi oleh para penggemar K-Pop.
Selain itu, ada pula poster yang menampilkan kolase potongan adegan drama Korea, seperti aktris Lee Ji-eun (IU) dalam drama “Mister”, aktor Byun Woo Seok di “Lovely Runner”, dan aktor Kim Soo Hyun di “Queen of Tears”.
Kolase tersebut menyampaikan sindiran terhadap kenaikan PPN 12 persen melalui dialog yang berbunyi
“Kalo PPN naik,”“Berarti harga barang bakal naik,”“Otomatis pengeluaran ikutan naik,”“Gaji jadi gak cukup lagi.”
Aksi ini dihadiri oleh berbagai kelompok, termasuk penggemar anime (wibu), pihak @barengwarga, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang turut mendukung penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penerapan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa mewah atau premium.
Contoh kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan PPN dan akan dikenakan tarif baru antara lain bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan berstandar internasional.
Namun, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng, akan tetap bebas PPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Pemerintah juga mengalokasikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.