Potensi KPK Panggil Megawati di Kasus Hasto Dibalas PDIP Tak Ada Sangkut Paut
KPK mengatakan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. KPK mengatakan bakal meminta keterangan Megawati jika penyidik KPK membutuhkan keterangan Megawati.
"Sesuai kebutuhan penyidikan," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jumat (27/12/2024).
Sebagaimana catatan pemberitaan detikcom, Megawati disebut menandatangani surat permohonan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI ke KPU. Surat permohonan PAW itu ditandatangani Megawati dan Hasto.
Mengenai hal itu, Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami apakah diperlukan kesaksian Megawati. Tessa memastikan segala yang berkaitan dengan kasus itu wewenang penyidik KPK.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan. Kembali lagi semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ," ucap Tessa.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai peluang Megawati dipanggil KPK. Said memastikan kasus Harun Masiku ini tidak ada sangkut pautnya dengan Harun Masiku.
"Kita juga tidak perlu berspekulasi bahwa KPK akan memanggil Ibu Ketua Umum. Apalagi sepanjang pengetahuan saya sebagai DPP Partai, kasus HM (Harun Masiku) ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ibu Ketua Umum," ujar Said dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (28/12/2024).
Dia meminta semua pihak tidak menggiring opini.
"Janganlah kita menggiring opini lebih maju dari proses hukum itu sendiri. Kita menjaga negara ini didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, serta juga bukan pada pengadilan opini," imbuhnya.
Dia juga meminta kasus Hasto ini tidak di-framing. Dia berharap agar proses hukum berjalan proporsional.
"Mari kita letakkan hal ini secara proporsional. Mas Hasto sendiri juga sudah menyatakan bahwa akan patuh terhadap hukum, dan hal itu telah dibuktikan oleh Mas Hasto selama ini, beliau senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan," katanya.
"Kami juga berharap KPK bisa bertindak proporsional, bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapa pun, dengan demikian negara hukum bisa kita jaga. Terhadap kesangsian sejumlah pihak tentang tindakan KPK memutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK, agar juga marwah KPK terjaga dengan baik," imbuhnya.
Simak Video KPK Tanggapi Megawati Akan Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap
[Gambas Video 20detik]
Selanjutnya
Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang saling bertalian di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Adapun peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut, sebagai berikut
Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.
"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Dalam proses Pemilihan Legislatif 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Riezky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Riezky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu diketahui menjabat komisioner KPU saat itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh Saudara HK," ujar Setyo.
Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari. KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020. Namun, upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto diketahui meminta pegawainya untuk menelepon Harun Masiku pada saat KPK melakukan OTT pada Januari 2020 silam. Saat itu, Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
KPK juga mengungkapkan Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.
KPK saat ini juga akan mendalami lagi kemungkinan OTT penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 itu telah bocor dan diketahui Hasto.
"Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selentingan saja," jelas Setyo.
Simak Video KPK Tanggapi Megawati Akan Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap
[Gambas Video 20detik]