Potret Tersangka Utama Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol di Jakbar
Markas judi online jaringan Kamboja untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar polisi. Praktik jual-beli rekening penampungan judi online ini diotaki oleh seorang tersangka berinisial RS (31). Begini penampakan RS.
Pantauan detikcom di lokasi, RS terlihat memakai baju kaus warna kuning. RS bertubuh gempal, rambutnya memakai bando.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan RS merupakan tersangka utama sekaligus pemilik ‘bisnis’ jual-beli rekening penampungan untuk judi online di Kamboja. RS mengumpulkan rekening dan ATM yang diperoleh perekrut yang kemudian dikirim ke jaringannya di Kamboja.
"Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi m-banking ke negara Kamboja," kata Syahduddi, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
RS bekerja sama dengan 3 orang tersangka yang bertugas sebagai perekrut atau pengumpul rekening WNI. Dalam kasus ini ada 2 tersangka yang menjual rekening kepada jaringan ini.
"Jadi si tersangka utama ini hubungannya dengan si penjaring-penjaring peserta. Jadi dia yang memang mencari orang-orang yang ditugaskan untuk merekrut ataupun menawarkan warga masyarakat untuk dibuat ke nomor rekening," jelas Syahduddi.
Kombes M Syahduddi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Total ada 8 tersangka yang diamankan polisi di kasus ini.
Polisi mengungkapkan markas judi online yang mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat sudah beroperasi sejak 2022. Diduga, selama lebih dari 2 tahun terakhir ini sudah ada 4.000-an rekening penampungan yang dikirim ke Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan pihaknya menemukan seribuan lembar resi pengiriman rekening beserta ATM dan ponsel ke Kamboja dari markas judol ini.
"Selama 2 tahun 6 bulan (beroperasi) ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking," kata Syahduddi kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11).
"Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi e-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank," tambahnya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aktivitas penyedia rekening penampungan judi online ini. Termasuk, mendalami jasa ekspedisi yang digunakan para tersangka untuk mengirimkan paket rekening penampungan ke Kamboja.
"Kami juga sudah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang biasa mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja," imbuhnya.