PPATK Sebut Sindikat Judi Online Samarkan Transaksi Pakai Kripto
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan dari hasil analisis mereka terdapat indikasi sindikat judi daring (online) menggunakan mata uang kripto guna menyamarkan transaksi.
"Kripto ini bukan untuk trading, tetapi memfasilitasi transaksi tindak pidana, termasuk judi online. Triliunan rupiah diprediksi dialihkan ke kripto," kata Danang dalam diskusi publik bertema "Korupsi dan Kejahatan Siber Membedah Skema Penipuan dan Judi Daring" yang disiarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).
Menurut Danang, transaksi judi online kini banyak beralih ke mata uang kripto. Hal ini membuat aktivitas ilegal semakin sulit dilacak.
Danang menambahkan, dari temuan PPATK sampai kuartal III 2024, total deposit rekening masyarakat terkait judi online mencapai Rp 43 triliun.
"Deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp 34 triliun. Tahun 2024 sampai kuartal III naik menjadi Rp 43 triliun. Bayangkan 10 atau 20 persen dipakai operasional, sisanya lebih dari Rp30 triliun," ujar Danang.
Menurut Danang, pemberantasan judi online memerlukan kerja sama semua pihak. Sifat transaksi yang kompleks dan daya tarik keuntungan instan membuat penanganan masalah ini semakin sulit.
Ia menilai tingginya angka deposit pemain judi online membuat upaya pemberantasan kian berat. Tanpa kolaborasi luas, sulit membumihanguskan kejahatan ini sepenuhnya.