PPN 12% Mulai 2025, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 20%
Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja/buruh kompak menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN di tengah upah yang minim dinilai memperparah kondisi ekonomi masyarakat.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyampaikan, kenaikan upah minimum 2025 tentunya menjadi sia-sia jika PPN 12% diimplementasikan tahun depan. Apalagi, jika kenaikan upah minimum di bawah 12%.
“Pasti akan terjadi minus upah pekerja/buruh tersebut,” kata Mirah kepada Bisnis, Rabu (20/11/2024).
Melihat kondisi itu, menurutnya, pemerintah harus menaikkan upah minimum sebesar 20% untuk mengantisipasi penurunan daya beli imbas kenaikan PPN.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, kebijakan pemerintah mengerek tarif PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/11/2024).
Selain melemahkan daya beli, Said melihat kebijakan ini berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
Menurutnya, redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.
“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” tuturnya.
Lantaran dinilai merugikan masyarakat, KSPI menuntut empat hal ke pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10% agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
Apabila pemerintah tetap menaikkan PPN tahun depan dan tidak menaikkan upah minimum sesuai permintaan buruh, KSPI bersama serikat buruh lainnya bakal menggelar aksi mogok nasional.
Rencananya, aksi dilakukan dengan menghentikan produksi selama minimal dua hari antara 19 November - 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai menekan rakyat dan buruh.