PPN 12 Persen Bakal Bebani Pengusaha, Sulit Menyerap Tenaga Kerja

PPN 12 Persen Bakal Bebani Pengusaha, Sulit Menyerap Tenaga Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan membebani pengusaha.

Kenaikan PPN dari yang semula 11 persen artinya bukanlah pembayaran pajak hanya naik sebesar 1 persen.

"Misalnya bayar pajak PPN Rp 100 maka setelah kenaikan ini bukan menjadi 101 tapi menjadi Rp 109. Kalau untuk pengusaha angka 9 persen cukup signifikan untuk memutar roda ekonomi," ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Menurut Taufik, perlu kompensasi lain yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha, terutama yang memiliki banyak karyawan.

Jika tidak, maka angka pengangguran akan semakin tinggi karena para pengusaha tidak membuka peluang penyerapan tenaga kerja.

Pasalnya, pengusaha akan menggunakan dana yang bisa digunakan merekrut karyawan atau mengembangkan perusahaan, untuk membayar pajak.

"Ini artinya kan memang tenaga kerja tidak bisa diserap banyak karena memang perusahaannya enggak jalan. Kenapa enggak jalan? Karena perusahaannya susah untuk mengembangkan usaha mengingat pajak naik," kata dia.

Taufik lalu menyinggung soal UMR 2025 yang naik 6,5 persen. Kebijakan PPN 12 persen tidak tepat diterapkan bersamaan dengan kenaikan UMR.

"Ketika UMR dinaikkan ini ya jangan terus pajak juga ikut naik, mungkin nanti lah pada momennya, jangan berbarengan dengan kenaikan UMR," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen

Namun, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, sebagai berikut

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024

Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber