PPN 12 Persen Diprediksi Dongkrak Penerimaan Negara hingga Rp 80 Triliun, tapi Dapat Memberatkan Rakyat Kecil
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dapat memberikan tambahan pendapatan negara hingga Rp 70-80 triliun.
“Kenaikan PPN ini adalah cara paling mudah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Hitungannya jelas, naik 1 persen saja sudah bisa menambah pendapatan negara sekitar Rp 70-80 triliun,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Kendati menghasilkan kenaikan pendapatan negara yang cukup besar, Hanif mengingatkan bahwa PPN 12 persen dapat memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Ia menyebutkan, situasi ekonomi saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kelesuan industri manufaktur, serta penurunan kualitas pertumbuhan ekonomi.
“PPN dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa. Artinya, semua orang kena, baik kaya maupun miskin. Dalam konteks ini, pendekatan kenaikan PPN bisa terasa tidak adil karena mayoritas masyarakat kita masih dalam kategori menengah ke bawah,” kata Hanif.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan ini dengan matang agar tidak memberi dampak buruk pada daya beli masyarakat.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan skenario lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil, misalnya dengan memperbaiki rasio pajak yang saat ini masih rendah di sekitar 10,5 persen.
“Kita perlu memperluas basis wajib pajak dan obyek pajak, serta memperbaiki tata kelola perpajakan. Digitalisasi sistem perpajakan juga harus dimaksimalkan agar potensi pajak yang ada dapat tergarap lebih optimal,” kata Hanif.
Seperti diketahui, PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, belakangan, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.
Pemerintah mengeklaim, PPN 12 persen itu tidak akan diberlakukan bagi kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil.
Menurut rencana, pemerintah bakal merilis ketentuan soal PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024) lusa.