PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Bukan untuk Rakyat Kecil

PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Bukan untuk Rakyat Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai menemui titik terang. PPN 12 diberlakukan hanya untuk konsumen yang membeli barang mewah.

Kabar tersebut disampaikan oleh para petinggi DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah itu merupakan hasil diskusi mereka dengan Prabowo.

"Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.

Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.

Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelasnya.

Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun, Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

Sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.

"Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh Misbakhun.

Banyak pengecualian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada banyak hal yang dikecualikan dari PPN.

Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujar Airlangga di Istana, Kamis.

"Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan. Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini," kata dia.

Namun, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah masih menyiapkan daftar barang apa saja yang akan dikecualikan dari tarif PPN.

"Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan," jelas Airlangga.

Usul turunkan pajak

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR juga mengusulkan penurunan pajak terhadap kebutuhan pokok yang menyentuh langsung masyarakat kepada Prabowo.

Dasco menyebutkan, Prabowo menjawab akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan penurunan pajak ini.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, Prabowo akan meminta Menkeu Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait membahas usulan penurunan pajak ini.

Dia mengatakan, usulan penurunan pajak ini disampaikan oleh masyarakat.

"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR, tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.

Sumber