PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Komisi XI: Bijak, tetapi Tidak Cukup Worth It

PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Komisi XI: Bijak, tetapi Tidak Cukup Worth It

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menilai, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 hanya berlaku untuk barang-barang mewah cukup bijak bila melihat situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Namun, ia menilai kebijakan itu kurang optimal untuk mendongkrak penerimaan negara karena penerimaan negara hanya bertambah sekitar Rp 2 triliun jika PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.

“Itu cukup bijak untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah situasi seperti ini. Tapi, secara matematika itu kurang, karena tentu nilainya hanya Rp 2 triliun dan tidak cukup worth it,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengusulkan agar pemerintah memperluas kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini.

“Perlu ada definisi yang lebih teknis tentang apa saja yang termasuk barang mewah. Dengan memperluas cakupan obyek pajaknya, penerimaan negara bisa lebih dari Rp 2 triliun,” kata Hanif.

Ia pun menilai ada sejumlah alternatif yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendongrak penermaan negara lewat pajak.

Misalnya, Hanif mengusulkan ada profiling pajak yang adil sehingga masyrakat berpenghasilan tinggi dikenakan pajak yang lebih besar. 

Mantan Menteri Ketenagakerjaan ini juga menilai pemerintah dapat memberlakukan pajak karbon sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

"Saat ini, pasar karbon kita masih belum berjalan dengan baik. Padahal potensinya besar untuk menjadi sumber penerimaan engara sekaligus mendukung upaya keberlanjutan lingkungan," kata Hanif.

Hanif menambahkan, keputusan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Kini tinggal bagaimana Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak yang optimal terhadap penerimaan negara tanpa membebani masayrakat kecil," ujar dia.

Seperti diketahui, PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Namun, belakangan, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.

Pemerintah mengeklaim, PPN 12 persen itu tidak akan diberlakukan bagi kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil.

Menurut rencana, pemerintah bakal merilis ketentuan soal PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024) lusa.

Sumber