PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Dinilai Buah Manis Masifnya Protes Warga
TANGERANG, KOMPAS.com - Batalnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang umum dinilai buah dari masifnya penolakan masyarakat.
Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan menyebut, akibat besarnya gelombang penolakan itu, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
“Menurut saya, ini cuma ngeles aja. Awalnya mau menaikkan pajak, tapi karena ramai ditolak masyarakat, jadi dibilang barang mewah aja yang kena," ujar Elin kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025)
"Kalau memang mau menaikkan pajak barang mewah, kenapa enggak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saja yang dinaikkan?” sambung dia.
Elin menilai, kenaikan pajak sering kali tidak konsisten dan kurang transparan. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil keputusan.
“Jadi gimana? Pemerintah sendiri kayak enggak sesuai sama niat awalnya. Kalau barang mewah kan udah ada PPnBM-nya. Ini malah bikin bingung,” kata dia.
Meski kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, Elin khawatir kebijakan ini berimbas pada melonjaknya harga barang-barang umum.
"Bukan enggak ngaruh karena kita juga enggak pernah beli barang mewah, tapi efek dari harga barang mewah naik itu pasti pemiliknya enggak mau rugikan. Akhirnya dinaikkanlah ke yang lainnya," tambah dia.
Oleh sebab itu, Elin berharap pemerintah lebih transparan dan tegas dalam menerbitkan kebijakan terkait pajak.
"Jadi harus benar-benar berani mengambil kebijakan. Saya harap pemerintah bisa tegas tanpa pandang bulu," ucap dia.
Sementara, ibu rumah tangga bernama Ayu (29) bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.
"Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Senada dengan Elin, Ayu menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut.
"Mungkin kalau enggak viral, belum tentu deh pemerintah berubah pikiran," kata Ayu.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
Terbaru pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat.