PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR Anggap Prabowo Telah Terima Aspirasi Rakyat
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara terbatas mulai Rabu (1/1/2025) besok.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan skema penerapan PPN 12 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) sesuai dengan aspirasi rakyat.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco dalam video keterangan resminya, Selasa (31/12/2024) malam.
Menurut Dasco, perwakilan DPR RI sudah menemui Presiden Prabowo pada 5 Desember 2024 lalu untuk menyampaikan beberapa usulan dalam penerapan PPN 12 persen.
Salah satunya yang disampaikan kepada Presiden adalah kebijakan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah, yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.
“Untuk barang dan jasa selain barang mewah, tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama sebesar 11 persen,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya yang sebelumnya dibebaskan dari PPN, tetap dipertahankan.
“Hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo, menjadi penerapan undang-undang harmonisasi peraturan pajak yang pro-rakyat,” kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
Pengumuman itu disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa.
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
"Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN," kata dia lagi.
Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.