PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pilihan Sulit bagi Pemerintah

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pilihan Sulit bagi Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemeirntah dihadapkan pada pilihan sulit ketika memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Dasco pun memandang pemerintah telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil karena menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).

Dasco menjelaskan, kebijakan itu menjadi pilihan sulit karena pendapatan pemerintah yang dapat diperoleh pemerintah ditaksir hanya sebesar Rp 3,2 triliun.

Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, kebijakan yang diambil Prabowo sesuai dengan hasil pertemuan antara perwakilan DPR dan pemerintah pada 5 Desember 2024 lalu.

"Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo, telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Dasco.

Ia menjelaskan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah dalam penerapan kenaikan PPN 12 persen.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.

Ia mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendukung pemerintah agar mampu mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik dan mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.

"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia. Selamat Tahun Baru 2025," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025.

"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa.

Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.

Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.

"Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN," kata dia lagi.

Sumber