PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku lega karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Ayu (29), seorang ibu rumah tangga bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.

“Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Ayu, keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut. 

"Mungkin kalau enggak viral, belum tentu deh pemerintah berubah pikiran,” kata Ayu.

Senada dengan Ayu, Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan menilai, keputusan pemerintah ini merupakan imbas dari masifnya protes warga.

“Itu sebenarnya cuma mau nambah pajak, tapi keburu ramai. Akhirnya pemerintah bilang ini buat barang mewah,” kata dia.

Menurut Elin, seharusnya pemerintah fokus pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saja, bukan PPN.

Oleh sebab itu, Elin berharap pemerintah bersikap lebih tegas, bukan hanya menerbitkan kebijakan yang berangkat dari tekanan publik.

“Kita butuh pemerintah yang berani mengambil kebijakan tegas, bukan cuma ngeles karena takut protes," kata dia.

Sementara, warga bernama Azhar (37) menyebut, kendati PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, ia khawatir hal itu tetap berdampak pada kenaikan harga barang lain.

“Masyarakat khawatir ini bakal kena ke barang yang enggak mewah. Jangankan barang mewah, barang biasa aja bisa ikut naik karena efek domino,” ujarnya.

Menurut Azhar, setiap kebijakan baru semestinya disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, terutama kelompok menengah bawah yang sudah terbebani kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Pendapatan biasa aja, tapi bahan pokok naik terus. PPN naik sedikit aja, efeknya besar buat kita,” jelas dia.

Maka dari itu, dia menyarankan pemerintah untuk bijak dalam menggunakan anggaran negara dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

"Itu harus benar-benar juga, jangan dikorupsi aja hasil pajaknya. Harus berani berantas korupsi," ucap dia.

 Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.

Terbaru pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Sumber