PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, tapi Bukan untuk Masyarakat Kecil

PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025,  tapi Bukan untuk Masyarakat Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, penerapan PPN 12 persen itu hanya menyasar barang mewah, sehingga dampaknya diklaim tak akan dirasakan oleh masarakat kecil.

Hal tersebut Misbakhun sampaikan usai dirinya dan pimpinan DPR lain bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU, yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana, Kamis.

Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12 persen ini diterapkan secara selektif.

Sebab, mereka yang dikenakan PPN 12 persen hanyalah konsumen barang mewah.

"Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," tuturnya.

Misbakhun mengatakan, barang kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, bukan 12 persen.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah akan mempelajari mengenai besaran pajak yang tidak berada dalam 1 tarif ini.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.

"Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir. Karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN," imbuhnya.

Sumber