PPN 12 Persen, Warga: Tak Masalah jika Itu Barang dan Jasa Premium
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa premium mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menyasar barang-barang seperti beras premium, daging wagyu, hingga listrik rumah tangga dengan daya besar.
Meski demikian, beberapa warga mengaku tidak khawatir dengan rencana ini. Zaenal (47), seorang pedagang bubur di kawasan Kramatjati, menyatakan kebijakan ini masih wajar karena menyasar ekonomi menengah ke atas.
“Cuma kalau yang premium masih wajar lah, berarti itu buat ekonomi menengah ke atas,” ujar Zaenal kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2024).
Zaenal mengungkapkan dirinya tidak menggunakan bahan baku premium untuk dagangan buburnya, sehingga tidak terlalu terdampak. “Bubur saya enggak pakai yang premium, beras standar saja,” katanya.
Zaenal juga menyepakati PPN 12 persen diberlakukan untuk barang dan jasa tertentu, termasuk listrik dengan daya 3600-6600 VA. “Itu kan berarti orang-orang mampu, semua yang pakai listrik gede segitu yang menengah atas,” tambahnya.
Namun, ia berharap dana dari pajak tersebut benar-benar dikelola dengan baik. “Bolehlah naik pajak, yang penting uang pajaknya digunakan dengan transparan betul-betul buat masyarakat,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Sari (29), pekerja swasta di kawasan Sudirman. Ia mengaku tidak terlalu terganggu dengan kenaikan PPN ini, mengingat kebijakan tersebut menyasar barang dan jasa mewah.
“Bukannya yang naik PPN 12 persen untuk barang-barang mewah saja? Kayaknya enggak pengaruh,” kata Sari.
Meski begitu, Sari lebih khawatir jika kenaikan pajak diterapkan pada kebutuhan pokok. “Kalau enggak ada kenaikan bahan pokok mah enggak terlalu berdampak. Terus kalau misalnya Spotify dan Netflix saya juga tidak selalu menggunakan,” ungkapnya.
Barang dan jasa yang akan dikenai PPN 12 persen meliputi 1. Pelayanan kesehatan premium seperti rumah sakit kelas VIP2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA4. Beras premium5. Buah-buahan premium6. Ikan premium seperti salmon dan tuna7. Udang dan crustacea premium seperti king crab8. Daging premium seperti wagyu atau kobe
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.