PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN 12% untuk barang-barang mewah seperti beras premium, daging wagyu, hingga pendidikan premium.
Ketua Umum Apindo 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani menyebut bahwa hampir semua produk barang dan jasa dikenakan PPN 12% pada awal Januari 2025.
“Saya rasa itu bukan barang premium ya. Kebalik, hampir semua produk kena [PPN] 12%, kecuali bahan pokok sembako dan lain-lain,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi sebesar 12% hampir dirasakan semua produk dan jasa, kecuali komoditas sembilan bahan pokok (sembako).
“Jadi sebenarnya kalau dinamakan barang premium itu bukan barang premium. Secara menyeluruh memang terkena [PPN] 12%, itu pengertiannya. Tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena,” jelasnya.
Shinta kembali menegaskan bahwa semua produk dan jasa akan terkena PPN 12%. “Jadi sebenarnya dasarnya ya semua barang akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau barang premium itu bisa saja. Tapi hampir semua itu terkena 12%,” terangnya.
Seperti diketahui, harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%.
“Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium.
Pasalnya, selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi.
Menkeu mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. “Kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya.
Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150.000/kg sampai Rp200.000/kg, tidak dikenakan PPN.
Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% per Januari 2025