PPN Bakal Multi Tarif, Dasco Bilang Revisi UU Perpajakan Belum Diperlukan
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap belum perlu merevisi undang-undang perpajakan imbas dari rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) multi tarif.
Sebab, tarif dari PPN yang akan berlaku masih berkisar pada angka yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan pada saat ini.
“Sebenarnya itu tidak perlu, karena kenaikan itu kan range antara 5-12 (persen),” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ia mengungkapkan, pemerintah dan DPR sudah mendekati kesepakatan tentang PPN multi tarif.
Hal itu disampaikan setelah pimpinan DPR RI mengadakan rapat bersama dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat sore.
“Tadi alhamdulilah kita sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” ucap dia.
Dasco juga menuturkan nantinya tarif PPN bakal terbagi menjadi tiga yaitu 12 persen, 11 persen dan tidak dikenai PPN sama sekali.
“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah, kemarin sudah ketemu dengan Presiden hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan, untuk kemudian lebih mengerucutkan,” katanya.
“Jadi tadi kita kira-kira sudah dapat, PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakkan PPN sama sekali,” imbuh dia.