PPN Naik 12 Persen, Golkar Apresiasi Prabowo: Jalankan Konstitusi Selurus-lurusnya
KOMAPS.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen naik secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dia menyebutkan, sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Untuk itu, kata Misbakhun, dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada kenaikan PPN 12 persen merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintahan Prabowo.
“Langkah Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan PPN 12 persen yang memiliki arahan jelas,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam siaran pers, Senin (23/12/2024).
Sesuai perintah UU HPP, PPN naik 12 persen untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah.
“Ini sebuah moderasi politik yang bijaksana dari Bapak Presiden Prabowo, bahwa amanat UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara,” katanya.
Terkait hal itu, Misbakhun mengatakan, Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, setelah UU HPP disetujui, maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, dalam pembahasan RUU HPP, Fraksi Partai Golkar untuk tarif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) justru meminta tarifnya diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
“Penurunan sebesar 0,5 persen itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok UMKM,” ungkapnya.
Di sisi lain, Misbakhun juga menyayangkan sikap balik arah partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang melakukan upaya penolakan.
Misbakhun mengingatkan, PDI-P juga terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.