PPN Naik 12 Persen, NCTzen hingga ONCE Khawatir Harga Konser dan Album Makin Mahal
JAKARTA, KOMPAS.com - Para Kpopers khawatir harga tiket konser dan album idola mereka semakin mahal jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.
Oleh karena itu, sejumlah Kpopers ikut dalam aksi demonstrasi penolakan PPN 12 persen yang digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di dekat Taman Pandang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Penggemar boygroup NCT, NCTzen bernama Sekar Ayu (20) mengungkapkan keresahannya. Perempuan asal Bekasi ini khawatir, kenaikan pajak akan menyebabkan harga tiket konser melonjak.
"Alasan ikut demo supaya harga konser enggak naik. Kami enggak naik saja konser sudah Rp 4 juta, apalagi naik, bisa Rp 4 juta lebih dong," tutur Sekar di lokasi.
Sekar mengaku sedih. Pasalnya, dengan kenaikan PPN 12 persen ini, hobinya menonton konser dan membeli album grup favoritnya akan terdampak.
KOMPAS.com/FIRDA JANATI Penggemar girlgroup TWICE, ONCE, bernama Fira (28) asal Kemang dan Raychan (22) dari Bogor ikut berdemo menolak PPN 12 persen, di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (19/12/2024)."Kan jadi sedih. Alasannya mendorong pasti buat diri sendiri, temen-temen, dan masa depan, kami siapa yang bantu kalau PPN naik," ujar Sekar.
Kekhawatiran senada juga disampaikan penggemar girlgroup TWICE, ONCE, bernama Fira (28) asal Kemang dan Raychan (22) dari Bogor.
Fira dan Raychan kompak menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen membuat mereka pikir-pikir untuk menonton konser.
Pasalnya, sebelum pajak naik saja, mereka harus membayar kurang lebih Rp 4,5 juta untuk membeli tiket konser.
"Terakhir waktu TWICE ke sini, saya tiket VIP kalau dari promotor Rp 3,6 juta. Belum jastip dan pajak jadi Rp 4,5 juta. PPN naik pasti harganya juga pasti naik, apalagi album," kata Fira.
Bukan hanya soal tiket, Fira dan Raychan kerap membeli merchandise original TWICE dari Korea Selatan.
"Haduh makin naik lagi. Merchandise TWICE itu mahal-mahal," kata Raychan.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah
Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi
Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.