PPN Naik 12 Persen, Orangtua Pertimbangkan Pindahkan Anak dari Sekolah Swasta
BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencakup sektor pendidikan swasta mewah, termasuk sekolah internasional.
Kebijakan ini memicu kecemasan di kalangan orangtua, terutama di Kota Bogor, yang selama ini menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.
Widya Wulandari (39), seorang ibu rumah tangga di Kota Bogor, mengungkapkan kegelisahannya terkait potensi kenaikan biaya sekolah akibat pajak tersebut.
Ia khawatir biaya yang sudah tinggi akan semakin melambung sehingga keluarganya tidak lagi mampu membiayai pendidikan anaknya di sekolah swasta.
“Biaya pendidikan di sekolah swasta itu sudah cukup mahal, kalau pajaknya naik jadi 12 persen, pasti uang pangkal atau SPP juga ikut naik. Bagaimana kalau nanti kami tidak bisa lagi membayar biaya sekolah anak kami? Bisa saja dipindahkan ke sekolah negeri, tetapi ya begitu,” ujar Widya saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Widya menyadari bahwa memindahkan anak ke sekolah negeri bukanlah solusi mudah.
Dengan daya tampung yang terbatas, ia khawatir persaingan masuk sekolah negeri akan semakin ketat jika banyak orangtua mengambil langkah serupa.
Kata Widya, jika biaya sekolah swasta naik signifikan karena kenaikan PPN, banyak orangtua yang sebelumnya mampu membayar biaya sekolah swasta mungkin tidak lagi sanggup menanggung beban tersebut.
Akibatnya, mereka akan mempertimbangkan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah negeri.
Membludaknya siswa di sekolah negeri akibat perpindahan massal bisa menjadi masalah baru di institusi pendidikan.
“Sekolah negeri di Kota Bogor kuotanya terbatas masuknya aja susah. Kalau banyak orangtua akhirnya menarik anaknya dari sekolah swasta dan beralih ke sekolah negeri, pasti jumlah siswa di sekolah negeri akan membludak. Itu bisa berdampak pada kualitas belajar anak-anak,” tambah dia.
Devi Ain (38), seorang ibu rumah tangga di Kota Bogor menjelaskan bahwa biaya pendidikan saat ini sudah membebani keuangan keluarganya.
Jika kenaikan PPN benar-benar diberlakukan, ia dan suaminya mungkin harus mengevaluasi ulang pilihan pendidikan anak mereka.
“Kami di rumah itu ada post keuangan, untuk kesehatan berapa, sekolah berapa. Memang, yang paling diwanti-wanti dari dulu itu soal sekolah, karena peraturannya suka berubah, tiba-tiba biaya melonjak. Apalagi saya pilih sekolah swasta yang baru dipikirin saja sudah pengap,” ungkap Devi.
Kalau biaya sekolah melonjak, mungkin saja memindahkan anak ke sekolah negeri akan menjadi pilihan, Devi. Meskipun itu bukan hal yang Devi dan suaminya inginkan.
“Kalau ujung-ujungnya sampai harus jual motor atau kendaraan buat sekolah. Ya lebih baik tidak usah dipaksakan, mungkin pindah ke sekolah negeri bisa menjadi opsi atau ke sekolah swasta yang lebih terjangkaulah,” kata dia.
Devi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pendidikan masyarakat.
Kenaikan PPN untuk sekolah swasta mewah dinilai akan merugikan kelas menengah yang sudah berusaha keras membiayai pendidikan anak mereka.
“Semoga ada kebijakan yang lebih baik dari sisi kami sebagai masyarakat. Kami hanya ingin anak-anak bisa sekolah dengan baik tanpa terbebani biaya yang semakin tinggi. Saya yakin soal pendidikan orangtua punya standarnya masing-masing, “ ungkap Devi.