PPN Naik 12 Persen, Pengusaha Khawatir Investor Asing Enggan Masuk Indonesia

PPN Naik 12 Persen, Pengusaha Khawatir Investor Asing Enggan Masuk Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir investor asing makin enggan masuk ke Indonesia akibat kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Investor asing semakin enggan masuk ke Indonesia, ini kan kontraproduktif dari pemerintah," ungkap Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Di sisi lain, para pengusaha menilai, kenaikan PPN 12 persen bukan di waktu yang tepat. Pasalnya, para pengusaha masih menghadapi berbagai rintangan.

"Sebetulnya, waktunya kurang tepat karena sekarang kan ekonominya belum bagus, masih banyak challenge dasar tertentu baik domestik dan luar negeri," tambah Ronald.

Sejauh ini, Ronald mengaku, Apindo sendiri belum memiliki solusi jitu untuk menghadapi kenaikan PPN 12 persen itu.

"Kita selalu diskusi sesama pengusaha di masing-masing sektor dan memang berat, kita belum mendapat solusi jitu," ucap Ronald.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 antaranya sebagai berikut

Sumber