PPN Naik Jadi 12%, Berikut Daftar Barang/Jasa yang Bebas Pajak
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kendati demikian, dia juga menegaskan barang/jasa kebutuhan pokok tidak akan dikenai PPN.
Pernyataan itu sendiri disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024). Dia menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus naik sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—pada 1 Januari 2025.
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya.
Bendahara Negara tersebut pun menegaskan pihaknya tidak akan memungut PPN secara ‘membabi-buta’. Untuk itu, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memastikan kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN Dibebaskan.
Secara terperinci, barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam UU No. 7/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.
Dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 dinyatakan dua kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Kedua, uang hingga emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga.
Dalam Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021 kemudian dijelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Pertama, jasa keagamaan meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan sejenisnya.
Kedua, jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak dan retribusi.
Ketiga, jasa perhotelan yang meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Kelima, jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Keenam, jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Tak sampai situ, Pasal 6 PP No. 49/2022 mendetailkan barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi
Kemudian, Pasal 10 PP No. 49/2022 mendetailkan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi