PPN Naik jadi 12% Tahun Depan, Siapa Paling Dirugikan?
Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 2025 terhadap pengeluaran belanja masyarakat.
Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi ‘Indonesia Economic Outlook 2025’, LPEM FEB UI menyebut kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.
Laporan itu menyatakan, antara 2013 hingga 2019, dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%. Sedangkan, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%.
Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.
"Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%," demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
LPEM FEB UI menyebut, kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% menjadi 11% memberikan dampak yang cukup regresif.
Lihat saja, kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan beban belanja sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin. Sedangkan 20% rumah tangga terkaya naik yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.
Berdasarkan laporan LPEM FEB UI di atas kenaikan PPN pun berpotensi menambah beban belanja rumah tangga miskin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan]," ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).